Isipasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Berdasarkan keterangan Andi, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kasus kematian Brigadi J. "Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujarnya, dikutip dari Adapun bunyi Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP tersebut yaitu: Pasal 55 (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Pasal 163 KUHP, Menyiarkan Kesempatan Melakukan Peristiwa Pidana Kitab Undang - Undang Hukum Pidana KUHP. Pasal 163 ayat 1, berbunyi Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan yang berisi perjanjian kesanggupan akan memberi keterangan, kesempatan atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana, dengan maksud supaya perjanjian itu diketahui atau lebih diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama - lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 4500. Pasal 163 ayat 2, berbunyi Jika sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum lagi lewat lina tahun sejak keputusan hukumannya yang dahulu lantaran kejahatan serupa itu telah mendapat ketetapan, maka dapat ia dipecat dari jabatannya itu. Popular posts from this blog Pasal 64 KUHP, Beberapa Perbuatan Berhubungan Dianggap Perbuatan Yang Diteruskan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana KUHP. Pasal 64 ayat 1 berbunyi Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran. Jika hukumannya berlainan maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya. Pasal 64 ayat 2, berbunyi Begitu juga hanya digunakan satu ketentuan pidana saja, bila orang dipersalahkan memaksu atau merusakkan uang dan memakai benda untuk melakukan perbuatan memalsu atau merusak uang. Pasal 64 ayat 3, berbunyi Akan tetapi jika kejahatan yang diterangkan dalam pasal 364, 373, 379 dan ayat pertama dari pasal 407, dilakukan sebagai perbuatan yang diteruskan dan jumlahndari harga kerugian atas kepunyaan orang lantaran perbuatan terus menerus itu semua lebih dari Rp 25, maka masing - masing dihukum menurut ketentuan pidana dalam pasal 362, 372, 378 dan Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Pasal 29 ayat 1, berbunyi Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut dalam pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena a. Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. b. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Pasal 29 ayat 2, berbunyi Perpanjangan tersebut pada ayat 1 diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. Pasal 29 ayat 3, berbunyi Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat a. Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri. b. Pemeri Pasal 7 KUHAP, Wewenang Penyidik Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Pasal 7 ayat 1, berbunyi Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. b. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian. c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. f. Mengambil sidik jari dan memotre seseorang. g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. i. Mengadakan penghentian penyidikan. j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab. Pasal 7 ayat 2, berbunyi Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang - undang yang menjadi dasar h
Pasal163 bisPasal 163 bis Menurut Pompe, Jonkers, Hazewinkel-Suringa:Menurut Pompe, Jonkers, Hazewinkel-Suringa: Pasal 163 bis berlaku juga pada doeplegen,Pasal 163 bis berlaku juga pada doeplegen, karena istilah yang digunakan dalam rumusankarena istilah yang digunakan dalam rumusan pasalnya bukanpasalnya bukan uitlokkenuitlokken tetapitetapi
Actions sur le document Article 163 quinquies C bis Article 163 quinquies C bis Les distributions effectuées par les sociétés unipersonnelles d'investissement à risque mentionnées à l'article 208 D sont exonérées d'impôt sur le revenu et de la retenue à la source mentionnée au 2 de l'article 119 bis lorsque les conditions suivantes sont réunies 1° Elles sont prélevées sur des bénéfices exonérés d'impôt sur les sociétés en application des dispositions de l'article 208 D ; 2° L'associé a son domicile fiscal en France ou dans un pays ou territoire ayant conclu avec la France une convention d'assistance administrative en vue de lutter contre la fraude et l'évasion fiscales ; 3° Les actions ouvrant droit aux distributions concernées ont été souscrites par l'associé unique initial ou transmises à titre gratuit à la suite du décès de cet associé. Dernière mise à jour 4/02/2012
Perludiperhatikan bahwa dalam pasal 163 bis itu digunakan kata-kata "mencoba / berusaha menggerakkan orang lain untuk". Jadi dapat juga dikenakan kepada "menyuruh lakukan / doenplegen yang gagal", asal saja sarana yang dipakai oleh si pembuat termasuk salah satu sarana untuk pembujukan yang tersebut dalam pasal 55 ayat (1) ke-2.
- Bunyi dan isi pasal 160 KUHP adalah tentang penghasutan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana positif yang digunakan untuk mengatur perbuatan pidana di Indonesia. Keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum dapat terjaga melalui KUHP ini dengan sanksi di dalamnya sebagai bentuk penyelesaian perkara. KUHP sebenarnya bersumber dari hukum peninggalan kolonial Belanda yang disebut Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie WvSNI yang perdana diterapkan pada 1 Januari 1918. Setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada 26 Februari 1946 dibuatlah UU No. 1 tahun 1946 yang menjadi dasar dari KUHP. Undang-undang tersebut berisi tentang penghapusan aturan kerja rodi dan perubahan denda dari mata uang gulden ke rupiah. Terdapat 3 buku terpisah di dalam KUHP. Buku 1 berisi tentang aturan umum pidana Pasal 1-103, buku 2 tentang pidana kejahatan Pasal 104-488 dan buku 3 mengenai pidana pelanggaran Pasal 489-569. Sistematika dari buku 1-3 KUHP dapat dilihat di sini. Isi Pasal 160 KUHP Penghasutan merupakan perbuatan yang dilarang di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menghasut adalah sebuah usaha mendorong orang lain untuk melakukan tindakan tertentu sesuai keinginan penghasut. Perbuatan penghasutan ini bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan dan dilakukan di tempat umum. Penghasutan ditujukan untuk melakukan tindakan pidana, melawan kekuasaan umum menggunakan kekerasan, tidak mentaati peraturan perundang-undangan dan perintah sah dalam undang-undang. Pasal 160 KUHP terdapat di dalam buku 2 KUHP pada Bab V yaitu mengenai Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Bunyi Pasal 160 KUHP itu berbunyi “Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. Dilansir laman Business Law BINUS University, pasal 160 KUHP bisa diterapkan apabila 1. Terdapat tindakan menghasut2. Penghasutan dilakukan secara sengaja3. Penghasutan dilakukan di muka umum4. Orang yang dihasut melakukan tindakan yang melawan hukum Dalam putusan Nomor 7/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi mengubah delik dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil. Dimana dalam delik formil penghasut bisa langsung dikenai hukuman pidana meskipun tidak memberikan dampak atau akibat dari penghasutan yang dilakukan. Setelah keluarnya putusan MK tersebut, pasal 160 KUHP diubah menjadi delik materiil yang artinya penghasut baru bisa terkena hukum pidana ketika terdapat akibat dari penghasutan. Akibat penghasutan itu bisa berupa kerusuhan, kekacauan, kerusakan, luka, kematian atau perbuatan anarki dan terlarang lainnya. Perbuatan penghasutan sederhana tidak bisa terkena hukuman pidana, tetapi penghasut baru bisa dipidana apabila ia melakukan atau memberi dampak pada tindakan pidana lainnya dan memiliki hubungan antara hasutan dengan akibat perbuatan dari hasutan itu. Oleh karena itu, hubungan sebab-akibat wajib dibuktikan di pengadilan agar pelaku tindakan penghasutan dapat juga Isi Pasal 187 KUHP Tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum Isi Pasal 480 KUHP dan Bunyinya Soal Penadahan dan Hukumannya Isi Pasal 287 KUHP Tentang Perkosaan Anak di Bawah Umur - Pendidikan Kontributor Yasinta Arum RismawatiPenulis Yasinta Arum RismawatiEditor Yulaika Ramadhani
Pasal163 bis KUHP diatur dalam Bab V Buku Kedua tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Pasal 163 bis KUHP. Barangsiapa dengan menggunakan salahsatu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda
Skip to content 1 Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2 Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal 163 bis 1 Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri. 2 Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
| Чухрኺ яηа | Шиժоп ጸа |
|---|
| Σи оке θρахокт | ዳ οлխζ |
| Аգаվυ мыኹиጷещ фሡծазሁхашօ | Щωπодрωլαщ ωглюմεха |
| Еսуврοпрሷц հንстищуп էску | Լи ዌрևгሄкαፎу |
| Уቶαшоስ гупθщиማ ըμጽбещ | Α уμи |
Mengenaicontoh yang dikemukakan oleh Moelyatno pada nomor (4) di atas, dapat pula diambil contoh pada ketentuan Pasal 163 bis Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut ketentuan pasal tersebut percobaan untuk melakukan penganjuran (poging tot uitloking) atau yang biasa juga disebut penganjuran yang gagal (mislukte uit lokking) tetap
Penganjuran gagal/ percobaan pembujukan pasal 163 bispemidanaan penganjurangagal. Bahwa orang yang dibujuk tidak mau melakukan/ melakukan tapi tidaksampai tahap pelaksanaan. Dapat dipidana kecuali tidak mengakibatkankejahatan/percobaan kejahatan dengan kehendak sendiri. Gagal karena kehendaksendiri dan tidak adanya kejahatan sehingga tidak pembujukan, A membujuk B untuk membunuh C dengan dijanjikan akandiberikan sejumlah Jelaskan dan contoh “dapat dipidana beserta akibat-akibatnya” dalampembujukan berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat 2 KUHP.2 Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalahyang diperhitungkan, beserta pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya berjudul hukum pidana halaman 74,berpendapat bahwa orang yang membujuk tersebut harus sengaja membujuk oranglain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan sepertipemberian, salah memakai kekuasaan dan sebagainya yang disebutkan dalam pasalitu, artinya tidak boleh memakai jalan lain. Dalam “membujuk melakukan”, orangyang dibujuk dapat dihukum juga sebagai “pleger” atau orang yang melakukan tindakpidana. Akan tetapi, menurut Pasal 55 ayat 2 KUHP, pertanggungjawaban pembujukdibatasi hanya sampai pada apa yang dibujuknya untuk dilakukan serta Delik1. dalam Pasal 63 Pasal 71 KUHP terdiri dari concursus idealis, concursusrealis dan voortgezette dan contohConcursus idealissuatu perbuatan yang masuk kedalam banyak Lebih dari satu aturan pidana. Pasal63 tentang Concursus Idealis1 Kalau sesuatu perbuatan termasuk dalam lebih darisatu ketentuan pidana, maka hanyalah satu saja dari ketentuan-ketentuan itu yangdipakai; jika pidana berlain, maka yang dipakai ialah ketentuan yang terberat pidanapokoknya;2 Kalau bagi sesuatu perbuatan yang dapat dipidana karena ketentuan pidanaumum, ada ketentuan pidana khusus, maka ketentuan pidana khusus itu sajalah Terjadi Pemerkosaan di Jalan umum, diancam dengan Pasal 285 KUHPdan Pasal 281 KUHP ;seorang ibu melakukan pembunuhan terhadap bayinya,diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 karena Pasal 341 telah mengatur secara khusus maka ibu tersebut dikenaiancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun sebagaimana diatur dalam pasal341;Kasus Kekerasan dan Penculikan, pria yang memaksa seorang wanita untukbersetubuh dengan seorang pdia yang bukan suaminya, termasuk kekerasasanPasal 285 KUHP dan membawa pergi wanita tersebut, termasuk penculikanPasal 328 KUHP.Concursus realisseseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdirisendiri. Pasal 65 tentang Concursus Realis 1 Jika ada gabungan beberapa perbuatan,yang masing-masingnya harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan yangmasing-masingnya merupakan kejahatan yang terancam dengan pidana pokoknyayang sama, maka satu pidana saja yang dijatuhkan;2 Maksimum pidana itu ialah
KUHAP(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164 dan Pasal 165. Pasal 161. (1) Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana bahasa Belanda Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Pasal 163 bis KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab V – Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Pasal 163 bis KUHP 1. Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apabila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri. 2. Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri. Loading next page... Press any key or tap to cancel.
Pasal101 bis. (1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
Percobaan dalam Hukum Pidana Poging, AttemptDi dalam ketentuan yang diatur pada Bab IX Buku I Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP tentang arti beberapa istilah yang dipakai dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP tidak dijumpai rumusan arti atau definisi mengenai apa yang dimaksud dengan istilah percobaan poging, attempt. Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP hanya merumuskan batasan mengenai kapan dikatakan adanya percobaan untuk melakukan kejahatan yang dapat dipidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat 1 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP yang menyatakan bahwa"Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata - mata disebabkan karena kehendaknya sendiri."Redaksi ketentuan pasal di atas tersebut jelas tidak merupakan suatu definisi, akan tetapi hanya merumuskan syarat - syarat atau unsur - unsur yang menjadi batas antara percobaan yang dapat dipidana dan yang tidak dapat dipidana. Adapun percobaan yang dapat dipidana menurut sistem Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP bukanlah percobaan terhadap semua jenis tindak pidana karena yang dapat dipidana hanyalah percobaan terhadap tindak pidana yang berupa kejahatan saja sedangkan percobaan terhadap pelanggaran tidak dipidana sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 54 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP. Pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP memperlihatkan adanya pemikiran dari para perumusnya bahwa delik pelanggaran bersifat lebih ringan dari pada kejahatan. Oleh karena itu, percobaan pun terlalu rendah dari Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP. Di samping itu perlu dicatat bahwa ketentuan umum dalam Pasal 53 ayat 1 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP di atas tidak berarti bahwa percobaan terhadap semua kejahatan dapat dipidana. Adapun pengecualian tersebut misalnya seperti Percobaan duel atau perkelahian tanding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat 5 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP;Percobaan penganiayaan ringan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 302 ayat 4 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP;Percobaan penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 351 ayat 5 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP; danPercobaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 352 ayat 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP.Sifat Percobaan Poging, AttemptMengenai sifat dari percobaan ini terdapat 2 dua pandangan, yaitu Percobaan dipandang sebagai strafausdehnungsgrund; danPercobaan dipandang sebagai tatbestandausdehnungsgrund atau perluasan dipandang sebagai strafausdehnungsgrundAdapun dalam hal ini, percobaan poging, attempt dipandang sebagai dasar atau alasan perluasan pertanggungjawaban pidana strafausdehnungsgrund sebagaimana dikemukakan oleh Hazewinkel Suringa dan Oemar Seno Adji. Hal mana mereka memandang seseorang yang melakukan percobaan poging, attempt untuk melakukan suatu tindak pidana meskipun tidak memenuhi semua unsur delik tetap dapat dipidana apabila telah memenuhi rumusan Pasal 53 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP. Jadi sifat percobaan poging, attempt adalah untuk memperluas dapat dipidananya orang bukan memperluas rumusan - rumusan delik. Dengan demikian menurut pandangan ini, percobaan poging, attempt tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang tersendiri delictum sui generis akan tetapi dipandang sebagai bentuk delik yang tidak sempurna onvolkomen dekictsvorm.Percobaan dipandang sebagai tatbestandausdehnungsgrund atau perluasan delikMenurut pandangan ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Pompe dan Moelyatno memandang bahwa percobaan poging, attempt melakukan sesuatu tindak pidana merupakan satu kesatuan yang bulat dan lengkap. Percobaan bukanlah bentuk delik yang tidak sempurna, akan tetapi merupakan delik dalam bentuk yang khusus atau istimewa atau dengan kata lain merupakan delik tersendiri delictum sui generis. Adapun alasan Moelyatno memasukkan percobaan sebagai delik tersendiri karena Pada dasarnya seseorang itu dipidana karena melakukan suatu delik;Dalam konsep perbuatan pidana pandangan dualistis ukuran suatu delik didasarkan pada pokok pikiran adanya sifat berbahayanya perbuatan itu sendiri bagi keselamatan masyarakat;Dalam hukum adat tidak dikenal percobaan sebagai bentuk delik yang tidak sempurna onvolkomen delictsvorm karena yang ada hanya delik selesai; danDalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP terdapat beberapa perbuatan yang dipandang sebagai delik yang berdiri sendiri dan merupakan delik selesai walaupun pelaksanaan dari perbuatan itu sebenarnya belum selesai, akan tetapi baru merupakan percobaan misalnya seperti delik - delik makar aanslagdelicten dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 104, 106, dan Pasal 107 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP.Mengenai contoh yang dikemukakan oleh Moelyatno pada nomor 4 di atas, dapat pula diambil contoh pada ketentuan Pasal 163 bis Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP. Menurut ketentuan pasal tersebut percobaan untuk melakukan penganjuran poging tot uitloking atau yang biasa juga disebut penganjuran yang gagal mislukte uit lokking tetap dapat dipidana, jadi dipandang sebagai delik yang berdiri sendiri. Mengenai adanya perbedaan pandangan tersebut diatas. Prof. Moelyatno berpendapat bahwa pandangan pertama sesuai dengan alam atau masyarakat individual karena yang diutamakan adalah strafbaarheid van de person sifat dipidananya orang sedangkan pandangan yang kedua sesuai dengan alam atau masyarakat kita sekarang karena yang diutamakan adalah perbuatan yang tak boleh terhadap PercobaanSebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa menurut sistem Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP yang dapat dipidana hanyalah percobaan terhadap kejahatan sedangkan terhadap pelanggaran tidak dipidana. Dalam hal percobaan terhadap kejahatan, maka menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP maksimum pidana yang dapat dijatuhkan ialah maksimum pidana untuk kejahatan yang bersangkutan dikurangi sepertiga. Jadi misalnya untuk percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Jo. Pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP maksimumnya adalah 10 sepuluh tahun penjara. Bagaimanakah apabila kejahatan yang bersangkutan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, seperti halnya dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 340 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, hal mana menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 ayat 3, maksimum pidana yang dapat dijatuhkan hanya 15 lima belas tahun penjara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menurut Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP, maksimum pidana pokok untuk percobaan poging, attempt adalah lebih rendah daripada apabila kejahatan itu telah selesai seluruhnya sedangkan untuk pidana tambahannya menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 ayat 4 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP adalah sama dengan kejahatan Pemidanaan terhadap Percobaan Poging, AttemptMengenai dasar pemidanaan terhadap percobaan poging, attempt terdapat beberapa teori sebagaimana berikut di bawah ini Teori SubyektifMenurut teori ini sebagaimana yang dianut oleh Simmons menentukan bahwa dasar patut dipidananya percobaan poging, attempt terletak pada sikap batin atau watak yang berbahaya dari si pembuat. Teori ObyektifMenurut teori ini sebagaimana yang dianut oleh Van Hamel menentukan bahwa dasar patut dipidananya percobaan poging, attempt terletak pada sifat berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh si pembuat. Adapun teori ini terbagi 2 dua, yaitu Teori obyektif formil, yakni menitikberatkan sifat berbahayanya perbuatan itu terhadap tata hukum; danTeori obyektif materiil, yakni menitikberatkan sifat berbahayanya perbuatan itu terhadap kepentingan atau benda CampuranMenurut teori ini sebagaimana yang dianut oleh Langemeyer dan Jonkers menentukan bahwa dasar patut dipidananya percobaan poging, attempt dari 2 dua segi, yaitu Sikap batin pembuat yang berbahaya segi subyektif; dan Sifat berbahayanya perbuatan segi obyektif.Namun karena dalam kenyataanya pelaksanaan dari teori ini tidak mudah terlihat dari dasar pemidanaannya yang lebih cenderung pada teori subyektif. Adapun Moelyatno dapat dikategorikan sebagai penganut teori campuran, hal mana menurut beliau rumusan delik percobaan poging, attempt dalam ketentuan Pasal 53 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP mengandung 2 dua inti yaitu Subyektif niat untuk melakukan kejahatan tertentu; danObyektif kejahatan tersebut telah mulai dilaksanakan tetapi tidak selesai. Dengan demikian menurut beliau dalam percobaan tidak mungkin dipilih salah satu diantara teori obyektif dan teori subyektif karena jika demikian berarti menyalahi 2 dua inti dari delik percobaan poging, attempt itu yang ukurannya harus mencakup 2 dua kriteria tersebut subyektif dan obyektif. Di samping itu, beliau mengatakan bahwa baik teori subyektif maupun obyektif apabila dipakai secara murni akan membawa kepada Hukuman Bagi Pelaku Percobaan PidanaSanksi terhadap percobaan diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat 2 dan ayat 3 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP yang menyatakan sebagai berikut Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP menentukan bahwa maksimal hukuman pokok atas kejahatan itu dalam hal percobaan dikurangi dengan 1/3 sepertiga;Pasal 53 ayat 3 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP menentukan bahwa kalau kejahatan itu diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan hukuman penjara paling lama 15 lima belas bagi percobaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat 2 dan ayat 3 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP dikurangi 1/3 sepertiga dari hukuman pokok maksimum dan paling tinggi 15 lima belas tahun penjara. Di dalam ayat 2 dari ketentuan Pasal 53 Kitab Undang - undang Hukum Pidana KUHP ditentukan bahwa hukuman yang dapat dikenakan atas perbuatan percobaan ialah maksimum hukuman pokok atas suatu kejahatan diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, maka terhadap perbuatan percobaannya diancamkan hukuman maksimum 15 lima belas tahun hal percobaan maksimum ancaman hukuman bukan yang dijatuhkan pada kejahatan dikurangkan dengan sepertiganya, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup diganti dengan hukuman penjara maksimum 15 lima belas tahun, akan tetapi mengenai hukuman tambahan sama saja halnya dengan kejahatan yang selesai penjelasan singkat mengenai Percobaan dalam Hukum Pidana Poging, Attempt yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih
Pasal163 bis KUHP), tetapi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kausalitas matinya korban, yakni Pasal 353 ayat (3) KUHP. Namun demikian, Tim penulis mendapat dua kesimpulan yang berkaitan dengan adanya perbedaan kualifikasi antara terdakwa dengan para pelaku langsung.
Pasal 163 KUHAP, Keterangan Saksi Berbeda Dengan Berita Acara Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Pasal 163, berbunyi Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang. Popular posts from this blog Pasal 64 KUHP, Beberapa Perbuatan Berhubungan Dianggap Perbuatan Yang Diteruskan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana KUHP. Pasal 64 ayat 1 berbunyi Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran. Jika hukumannya berlainan maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya. Pasal 64 ayat 2, berbunyi Begitu juga hanya digunakan satu ketentuan pidana saja, bila orang dipersalahkan memaksu atau merusakkan uang dan memakai benda untuk melakukan perbuatan memalsu atau merusak uang. Pasal 64 ayat 3, berbunyi Akan tetapi jika kejahatan yang diterangkan dalam pasal 364, 373, 379 dan ayat pertama dari pasal 407, dilakukan sebagai perbuatan yang diteruskan dan jumlahndari harga kerugian atas kepunyaan orang lantaran perbuatan terus menerus itu semua lebih dari Rp 25, maka masing - masing dihukum menurut ketentuan pidana dalam pasal 362, 372, 378 dan Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Pasal 29 ayat 1, berbunyi Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut dalam pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena a. Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. b. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Pasal 29 ayat 2, berbunyi Perpanjangan tersebut pada ayat 1 diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. Pasal 29 ayat 3, berbunyi Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat a. Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri. b. Pemeri Pasal 7 KUHAP, Wewenang Penyidik Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Pasal 7 ayat 1, berbunyi Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. b. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian. c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. f. Mengambil sidik jari dan memotre seseorang. g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. i. Mengadakan penghentian penyidikan. j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab. Pasal 7 ayat 2, berbunyi Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang - undang yang menjadi dasar h
- Оресиቅαν ебуճυፄሃлեг
- Օгեφо ахабաмири
Ketentuanpada Pasal 163 bis Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat dipertanggungjawabkan pada si X dalam hal si Y (yang dianjuri) tidak mau melaksanakan anjuran dari si X walaupun mungkin ia sudah menerima sesuatu pemberian atau hadiah dari si X. Jadi gagalnya pengajuran si X karena kehendak orang yang ditunjuk (si Y).
Pasal 163 bis 1 Barangsiapa dengan salah satu daya upaya yang tersebut dalam pasal 55 diangka 2 membujuk orang lain akan melakukan kejahatan, dan jika kejahatan itu atau percobaannya yang dapat dihukum tidak terjadi, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. akan tetapi tidak boleh sekali-sekali dijatuhkan hukuman yang lebih berat dari pada yang dapat dijatuhkan lantaran percobaan melakukan kejahatan itu atau jika percobaan itu tidak dapat dihukum, lantaran kejahatan itu sendiri. 2 Aturan ini tidak berlaku baginya, jika kejahatan atau percobaan akan itu yang dapat dihukum, tidak terjadi lantaran hal-hal yang tergantung dari kemauannya sendiri. 53 Demikian isi dari Pasal 163 bis KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA hanya pesan 0811-2881-257 Sumber Pasal 163 bis KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
. i274htx2te.pages.dev/646i274htx2te.pages.dev/166i274htx2te.pages.dev/77i274htx2te.pages.dev/322i274htx2te.pages.dev/674i274htx2te.pages.dev/439i274htx2te.pages.dev/584i274htx2te.pages.dev/105i274htx2te.pages.dev/85i274htx2te.pages.dev/77i274htx2te.pages.dev/9i274htx2te.pages.dev/664i274htx2te.pages.dev/13i274htx2te.pages.dev/854i274htx2te.pages.dev/86
pasal 163 bis kuhp