by Samirah Firad1939 • Juli 28, 2021 0 Contoh Akta Perdamaian Mediasi Diluar Pengadilan / Download 30+ Contoh Surat Kuasa Khusus Pengadilan Agama. Para hakim menggunakan dasar hukum untuk Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam surat wakil ketua ma bidang yudisial, abdul kadir mappong, bernomor 24/wk.ma.y/vi/2009.

Mediasi. 10. Akta Perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Perdamaian. 11. Hakim adalah hakim pada Pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. 12. Hakim Pemeriksa Perkara adalah majelis hakim yang

dibentuk.Akta perdamaian dibuat ketika mediasi telah mencapai kesepakatan antar dua belah pihak dan akta perdamaian juga dituang kedalam sebuah tulisan yang diputus oleh hakim.Kekuatan hukum yang melekat pada putusan perdamaian diatur dalam pasal 1858
Majelis Hakim dan Panitera dalam Putusan ini adalah: Ketua Majelis : Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M. Hakim Aggota : Soltoni Mohdally, S.H., M.H. Atja Sondjaja, S.H. Panitera Pengganti : Febry Widjajanto, S.H., M.H. Permohonan PK PT. Putra Luhur ditolak karena bukti yang diajukan tidak berkualitas sebagai novum. Penelitian ini membahas mengenai Akta Perdamaian di Luar Pengadilan dan Pelaksanaannya. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris yang mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kajian ini dilakukan dengan Penelitian Hukum Normatif melalui studi Kepustakaan. Perdamaian diluar pengadilan ini sebagai sarana para pihak untuk menyelesaikan sengketanya diluar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian, kemudian kesepakatan perdamaian tersebut dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.
Akta perdamaian mempunyai kekuatan mengikat (binding force of execution) dan dijalankan sama dengan putusan hakim (Pasal 130 Ayat (2) HIR atau Pasal 154 Ayat (2) RBg). Perdamaian bukanlah putusan yang ditetapkan atas tanggung jawab pengadilan, melainkan sebagai persetujuan antara kedua belah pihak atas. 14 Ibid., hlm.
PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN • Mediasi di Pengadilan HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 telah mengatur lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. • Mediasi diluar Pengadilan sudah diatur dalam Pasal 6 UU no 30 tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian KESEPAKATAN PERDAMAIAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yan g berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Ke sepakatan Perdamaian dapat mengajukan Kesepakatan Perdamai an kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. .
  • i274htx2te.pages.dev/734
  • i274htx2te.pages.dev/713
  • i274htx2te.pages.dev/1
  • i274htx2te.pages.dev/746
  • i274htx2te.pages.dev/108
  • i274htx2te.pages.dev/618
  • i274htx2te.pages.dev/630
  • i274htx2te.pages.dev/430
  • i274htx2te.pages.dev/338
  • i274htx2te.pages.dev/450
  • i274htx2te.pages.dev/178
  • i274htx2te.pages.dev/739
  • i274htx2te.pages.dev/976
  • i274htx2te.pages.dev/550
  • i274htx2te.pages.dev/44
  • contoh akta perdamaian mediasi diluar pengadilan