1 Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat. 2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. 3. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan. 4.Pendudukmengisi formulir F1.01 Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga) a. Fotokopi akta kematian; dan permohonan karena hilang). c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data). d. Dinas menerbitkan KTP-el Baru. e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
CaraMengurus Surat Pecah Kartu Keluarga. Untuk membuat kartu keluarga baru atau pisah KK dari orang tua, ada beberapa dokumen dan syarat yang harus dilengkapi. Untuk lebih jelasnya berikut prosedur, dan cara mengajukan pembuatan KK baru : 1. Meminta Surat pengantar pengajuan pembuatan kartu keluarga baru dari RT atau RW setempat.
1 Penduduk mengisi formulir F-1.02. 2. Penduduk menyerahkan persyaratan. 3. Jika seluruh anggota keluarga berusia dibawah 17 tahun, maka harus ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga atau anggota keluarga dititipkan pada KK saudaranya dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali. 4.